| E.37SAL01.001.2 | Menerapkan Peraturan Perundang-Undangan dan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) |
| E.37SAL01.002.2 | Menyiapkan Data Perencanaan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik |
| E.37SAL01.003.2 | Menetapkan Tingkat, Proyeksi, dan Daerah Pelayanan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik |
| E.37SAL01.004.2 | Menentukan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik |
| E.37SAL01.007.2 | Membuat Perencanaan Teknik Terperinci Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik |
| Pendidikan 1. Pendidikan Profesi Jurusan/Program Studi Teknik Lingkungan/Teknik Penyehatan/Teknik Kimia/Teknik Sipil/Rekayasa Infrastruktur Lingkungan dengan pengalaman kerja minimal 0 (nol) tahun di bidang Sistem Sanitasi Lingkungan (Air Limbah Pemukiman); atau 2. Calon lulusan dan/ atau lulusan (paling lama 2 (dua) tahun) Pendidikan S1/ S1 Terapan/ D4 Terapan Jurusan/Program Teknik Lingkungan/Teknik Penyehatan/ Teknik Kimia/Teknik Sipil/Rekayasa Infrastruktur Lingkungan yang telah mengikuti kegiatan pemberian kompetensi tambahan sebanyak 32 (tiga puluh dua) jam pelajaran dan pelatihan jarak jauh sistem informasi belajar intensif mandiri Konstruksi; atau 3. Pendidikan S1/ S1 Terapan/ D4 Terapan Jurusan/Program Studi Teknik Lingkungan/Teknik Penyehatan/Teknik Kimia/Teknik Sipil/Rekayasa Infrastruktur Lingkungan dengan pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun di bidang Sistem Sanitasi Lingkungan (Air Limbah Pemukiman); |
| Bukti Anggota asosiasi profesi yang terdaftar di Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Kementerian PUPR |
| Kartu Tanda Penduduk (KTP) |
| Foto Background Merah 3X4 |
| Jenis Biaya | Metode Uji | Biaya |
|---|
>> Luring (Offline)
Informasi tentang prosedur pendaftaran, persyaratan, uji kompetensi, proses banding dan ketentuan lainnya dapat dilihat pada dokumen Skema Sertifikasi berikut.
[ dokumen belum diunggah ]