| E.382110.001.01 | Menerapkan Peraturan Perundang-undangan, Sistem Manajemen Mutu (SMM) dan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Lingkungan (SMK3L) |
| E.382110.002.01 | Menerapkan Komunikasi dan Kerjasama di Tempat Kerja |
| E.382110.003.01 | Mempersiapkan Pekerjaan Pengawasan |
| E.382110.004.01 | Mengawasi Penerimaan Sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) |
| E.382110.005.01 | Mengawasi Pekerjaan Pengolahan Sampah |
| E.382110.006.01 | Mengawasi Operasional Landfill |
| E.382110.008.01 | Memeriksa Ketersediaan dan Kondisi Alat Berat |
| E.382110.009.01 | Melaksanakan Penyusunan Laporan |
| Pendidikan D3 Seluruh Program Studi Bidang Konstruksi (*) dan memiliki pengalaman Minimal 0 (nol) tahun dalam bidang Pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) ; atau Pendidikan D2 Seluruh Program Studi Bidang Konstruksi (*) dan memiliki pengalaman Minimal 4 (empat) tahun dalam bidang Pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA); atau Pendidikan D1/ SMK Plus Seluruh Program Studi Bidang Konstruksi (*) dan memiliki pengalaman Minimal 8 (delapan) tahun dalam bidang Pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA); atau Pendidikan SMK dan memiliki pengalaman Minimal 10 (sepuluh) tahun dalam bidang Pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA); atau Pendidikan SMA dan memiliki pengalaman Minimal 12 (dua belas) tahun dalam bidang Pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). |
| Bukti Anggota asosiasi profesi yang terdaftar di Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Kementerian PUPR |
| Kartu Tanda Penduduk (KTP) |
| Foto Background Merah 3X4 |
| Jenis Biaya | Metode Uji | Biaya |
|---|
>> Luring (Offline)
Informasi tentang prosedur pendaftaran, persyaratan, uji kompetensi, proses banding dan ketentuan lainnya dapat dilihat pada dokumen Skema Sertifikasi berikut.
[ dokumen belum diunggah ]