| F.43PIP00.001.1 | Menerapkan Peraturan Perundang- Undangan Konstruksi Pekerjaan Perpipaan |
| F.43PIP00.002.1 | Menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) pada Kondisi Darurat Pekerjaan Perpipaan |
| F.43PIP00.003.1 | Melakukan Komunikasi di Tempat Kerja |
| F.43PIP00.010.1 | Melakukan Persiapan Pekerjaan Perpipaan |
| F.43PIP00.015.1 | Melaksanakan Operasi dan Pemeliharaan Sistem Perpipaan |
| Pendidikan D2 dan memiliki pengalaman Minimal 0 (nol) tahun dalam bidang Pekerjaan Perpipaan ; atau Pendidikan D1/ SMK Plus dan memiliki pengalaman Minimal 2 (dua) tahun dalam bidang Pekerjaan Perpipaan ; atau Pendidikan SMK dan memiliki pengalaman Minimal 4 (empat) tahun dalam bidang Pekerjaan Perpipaan; atau Pendidikan SMA dan memiliki pengalaman Minimal 6 (enam) tahun dalam bidang Pekerjaan Perpipaan. |
| Bukti Anggota asosiasi profesi yang terdaftar di Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Kementerian PUPR |
| Kartu Tanda Penduduk (KTP) |
| Foto Background Merah 3X4 |
| Jenis Biaya | Metode Uji | Biaya |
|---|
>> Luring (Offline)
Informasi tentang prosedur pendaftaran, persyaratan, uji kompetensi, proses banding dan ketentuan lainnya dapat dilihat pada dokumen Skema Sertifikasi berikut.
[ dokumen belum diunggah ]