Skema Kompetensi

LSP Teknik Lingkungan IATPI

Skema Sertifikasi

Unit Kompetensi

F.43GRT09.001.2Menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
F.43GRT09.002.2Melakukan Komunikasi Dengan Pihak Terkait
F.42AMI00.001.1Menerapkan Peraturan Perundang-Undangan

Persyaratan Pemohon

Pendidikan Doktor/ Doktor Terapan/ Pendidikan Spesialis 2 Program Studi Teknik Lingkungan/ Teknik Sipil /Teknik Penyehatan/ Teknik Kimia/ Rekayasa Infrastruktur Lingkungan dengan pengalaman kerja minimal 0 (nol) tahun keahlian Teknik Air Minum; Pendidikan S2 / S2 Terapan/ Pendidikan Spesialis 1 Program Studi Teknik Lingkungan/ Teknik Sipil /Teknik Penyehatan/ Teknik Kimia/ Rekayasa Infrastruktur Lingkungan dengan pengalaman kerja minimal 4 (empat) tahun keahlian Teknik Air Minum; Pendidikan Profesi Program Studi Teknik Lingkungan/ Teknik Sipil /Teknik Penyehatan/ Teknik Kimia/ Rekayasa Infrastruktur Lingkungan dengan pengalaman kerja minimal 7 (tujuh) tahun keahlian Teknik Air Minum; Pendidikan S1/ S1 Terapan/ D4 Terapan Program Studi Teknik Lingkungan/ Teknik Sipil /Teknik Penyehatan/ Teknik Kimia/ Rekayasa Infrastruktur Lingkungan dengan pengalaman kerja minimal 8 (delapan) tahun keahlian Teknik Air Minum.
Bukti Anggota asosiasi profesi yang terdaftar di Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Kementerian PUPR
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Foto Background Merah 3X4

Biaya Asesmen

Jenis BiayaMetode UjiBiaya
DaftarLihat Skema Lainnya

Metode Uji Kompetensi

>> Luring (Offline)

28

Asesi

27

Sertifikat Terbit

20

Asesor

19

Jadwal Uji Kompetensi

Dokumen Skema Sertifikasi Ahli Utama Teknik Air Minum

LSP Teknik Lingkungan IATPI

Informasi tentang prosedur pendaftaran, persyaratan, uji kompetensi, proses banding dan ketentuan lainnya dapat dilihat pada dokumen Skema Sertifikasi berikut.

[ dokumen belum diunggah ]